Skip to main content

Tidak Punya Waktu Untuk Mengurus STR Baru & Perpanjangan STR Online?

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan (dokter/perawat/bidan/apoteker/dll) yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, klinik, dan pratik mandiri kesehatan.
Kewajiban memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.
Untuk memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan persyaratanya ada perbedaan (khususnya permintaan rekomendasi Organisasi Profesi (OP) yang berbeda antara tenaga kesehatan), berikut ini Gustinerz membagikan persyaratan pengurusan STR baru dan STR ulang (reregistrasi STR) khusus perawat.

Berkas yang perlu disipakan dalam pengurusan STR baru (untuk registrasi STR online klik disini untuk panduan registrasi) berikut persyaratan berkas STR manual yang diuruskan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).
  1. Izajah dan Transkip (DIII Keperawatan, Ners, dan Ners Spesialis)
  2. KTP
  3. Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang didapatkan sejak ditetapkan lulus Ujian Kompetensi (UKOM). Serkom ditanda tangani oleh Ketua Umum PPNI.
  4. Pembayaran ke PNBP (Rp. 100.000) bukti transfer aslinya disimpan
  5. Rekomendasi PPNI untuk pengurusan STR diterbitkan oleh DPW (Dewan Pengurus Wilayah) PPNI Provinsi (dikeluarkan jika yang bersangkutan telah terdaftar sebagai anggota PPNI atau memiliki KTA/NIRA).
  6. Pasfoto (4×6).
  7. Surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk reregistrasi STR / Penerbitan STR ulang sampai dengan saat ini (Mei 2017) masih dilakukan secara manual dengan pengurusan melalui MTKP. Persyratan pengurusan perpanjangan STR bagi perawat sebagai berikut (perpanjangan STR sebaiknya dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR lama berakhir).
  1. STR lama asli / fotocopy STR lama dilegalisir oleh Dinas kesehatan provinsi
  2. Rekomendasi PPNI (rekomendasi dapat diterbitkan jika perawat yang bersangkutan memiliki NIRA aktif dan hasil verifikasi telah mendapat 25 SKP (satuan kredit profesi) yang biasanya didapatkan dari praktik keperawatan, penelitian, dan seminar/workshop yang diiikuti oleh perawat).
  3. Ijazah dan Transkrip
  4. KTP
  5. Pembayaran ke PNBP Rp. 100.000
  6. Surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Pasfoto 4×6
Ingat betapa pentingnya STR ini, sehingga masa aktif STR harus selalu dicek.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) Online Tenaga Kesehatan Terbaru Tahun 2020 aplikasi versi 2.0

Cara Pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) Online Tenaga Kesehatan Terbaru Tahun 2020 aplikasi versi 2.0 Tata Cara Registrasi Online Tenaga Kesehatan tahun 2020 mengalami perubahan total. Menurut situs KTKI, hal ini dimaksudkan untuk pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi. Reporting STR Online dapat dilakukan secara real time. Untuk tutorial dengan format pdf bisa diunduh di sini. Untuk tutorial dengan video bisa anda lihat di bawah ini REGISTRASI BARU Sebelumnya persiapkan dulu hal-hal yang diperlukan untuk proses registrasi, diantaranya adalah : KTP Ijazah terakhir Sertifikat kompetensi Pas Foto Resmi Surat Sehat Sumpah Profesi Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi; bagi perawat baru, cara mendapatkan surat pernyataan patuh profesi bisa klik tautan berikut, Cara Mendapatkan Surat Pernyataan Patuh Profesi Semua dokumen di atas discan, selanjutnya jadikan fil...

Yu Perpajang STR Kamu, Jika Sudah Habis Masa Berlakunya

 CONTOH STR LAMA (MANUAL)  CONTOH STR BARU VERSI 2,0 (ONLINE)

DOKUMEN SYARAT-SYARAT UNTUK PENGAJUAN STR BARU DAN PERPANJANGAN BIDAN DAN PERAWAT

SEBELUM ANDA MEMBUAT STR BAGI MAHASISWA YANG BARU LULUS DAN BAGI TENAGA MEDIS YANG AKAN MEMPERPANJANG STR, SILAHKAN DI PERHATIKAN SYARAT-SYARAT DOKUMENT YANG HARUS DI PERSIAPKAN. KLIK UNTUK MEMPERJELAS KLIK UNTUK MEMPERJELAS